Rabu, 06/11/2024 07:19 WIB

KPK Usut Aliran Uang Rp800 Juta dari SYL ke Firli Bahuri

Uang itu agar Firli Bahuri mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami aliran uang sejumlah Rp800 juta dari eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Uang Rp800 juta tersebut agar Firli Bahuri mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang sedang diusut KPK.

"Akan didalami penyidik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai keterangan Senin 24 Juni 2024.

Aliran uang itu sebelumnya diungkap oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kementan pada Rabu 19 Juni 2024.

Dia belum bisa memastikan apakah KPK akan melakukan pengembangan perkara untuk mengusut aliran uang ke Firli Bahuri. Yang pasti, penyidik akam mendalami setiap fakta terungkap di dalam persidangan. 

"Selama masih ada surat perintah penyidikan yang aktif, penyidik dapat mendalami fakta-fakta persidangan yang muncul," imbuh Tessa.

Sebelumnya, Kasdi Subagyono menyebut bahwa Firli Bahuro menerima uang sejumlah Rp800 juta untuk mengondisikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan RI.

Kasdi mengatakan bahwa Firli dan SYL sempat bertemu di salah satu lapangan bulu tangkis di Jakarta. Kemudian, SYL mengumpulkan seluruh jajaran eselon I Kementan.

Dalam pertemuan itu, SYL mengatakan jika KPK sedang mengusut kasus korupsi terkait pengadaan sapi di Kementan. SYL menyampaikan agar hal tersebut harus diantisipasi.

"Bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian pak menteri sampaikan agar ini diantisipasi," kata Kasdi dalam persidangan.

Dia menjelaskan jika antisipasi itu dilakukan dengan mengumpulkan uang sejumlah Rp800 juta dari sejumlah direktorat di Kementan untuk diserahkan kepada Firli.

Kasdi menjelaskan bahwa uang Rp800 juta untuk kebutuhan Firli Bahuri diserahkan SYL melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

"Nah kebetulan pak Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," jelas Kasdi.

Namun, Kusnadi mengaku tidak tahu soal penyerahan uang tersebut. Yang pasti, uang itu diserahkan untuk kepentingan Firli Bahuri.

"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?," tanya hakim.

"Sudah," jawab Kasdi.

Diketahui, KPK menjerat SYL atas kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat SYL sedang berproses di pengadilan.

Jaksa mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

Sementara untuk kasus TPPU saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Pengadaan Sapi Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :